Home / Hukum / Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Langsung Dilepaskan

Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Langsung Dilepaskan

Roy Suryo saat dikawal polisi ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Jakarta, Arena Berita –

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/6). Kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut langsung dilepaskan.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Marcelo menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambungnya.

Meski demikian, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap dikenakan kewajiban melapor.

“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” jelas Marcelo.

Marcelo menambahkan, perkara ini masuk dalam kualifikasi perkara penting yang menyita perhatian publik sehingga tim penuntut umum akan bergerak cepat melimpahkan berkas agar persidangan bisa segera digelar di pengadilan yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

Marcelo menegaskan tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, penanganan sidang perkara ini nantinya diputuskan untuk dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Lagi  Mensesneg Respons Kantor BGN Digeledah: Mari Beri Kesempatan Aparat Jalankan Tugas

“Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ungkapnya.

Perkara ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu di media sosial terkait keaslian ijazah perguruan tinggi miliknya.

Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan total 8 orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama dijerat pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP) yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, di mana status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis belakangan telah dicabut lewat SP3. Sementara klaster kedua menjerat Roy Suryo, dr. Tifa, serta Rismon Sianipar yang status tersangkanya juga dicabut usai menyelesaikan perkara lewat jalur restorative justice.

Roy Suryo dan dr. Tifa sendiri dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 mengenai manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka sempat ditangkap pada Jumat (19/6) pagi dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatannya menurun, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Jaksel beserta 714 item barang bukti.

Sumber: kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *