Home / Kriminal / Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Sabu 58 Kg di Tanjabbar

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Sabu 58 Kg di Tanjabbar

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar./Bid Humas Polda Jambi

Jambi, Arena Berita –

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi akhirnya meringkus buronan kasus narkotika, M Alung Ramadhan, setelah enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Alung ditangkap dalam operasi senyap yang berlangsung di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari (16/4/2026).

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, Alung merupakan tersangka dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya sempat melarikan diri dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025 terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Krisno dalam keterangan resminya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarai Alung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua koper di bagasi kendaraan. Koper hijau berisi 33 bungkus besar diduga sabu, sedangkan koper biru berisi 25 bungkus besar sabu dengan kemasan teh China.

Dalam perkembangan perkara, dua tersangka lain berinisial JA dan APR saat ini telah menjalani proses persidangan.

Namun saat proses penyidikan berlangsung, Alung sempat kabur dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Mapolda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Ia diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas, keluar melalui jendela setelah melepaskan borgol tali ties yang dikenakan.

Dalam penangkapan terbaru ini, polisi juga mengamankan lima orang lainnya, masing-masing berinisial R bin H (41), B bin MD, MFM bin R, Rd M bin Rd M, dan A bin M. Seluruhnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Lagi  Sabu Senilai Rp15 Miliar dari Aceh Digagalkan Polda Lampung Masuk Jawa

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Krisno.

Sumber: RMOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *