Suasana sidang kasus kematian Prada Lucky Nama d Pengadilan Militer Kupang. (Liputan6.com/Ola Keda)
Jakarta, Arena Berita –
Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya telah menjatuhkan putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menguatkan sebagian besar amar putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan perubahan pada lama hukuman bagi dua terdakwa.
Pengacara keluarga korban, Ahmad Bumi, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meski hingga kini belum menerima salinan resmi.
“Kami menghormati putusan Dilmilti Surabaya, namun salinan putusan belum kami terima,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, kata Ahmad, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya mengubah vonis terhadap dua perwira TNI, yakni Made Juni Artadana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Keduanya sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, namun dalam putusan banding hukuman mereka dikurangi menjadi 7 tahun penjara.
Putusan Lainnya
Sementara itu, putusan lainnya tetap dikuatkan, termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi kepada pihak korban.
Ahmad Bumi menegaskan bahwa Prada Lucky merupakan korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa, yang juga telah diakui dalam persidangan.
“Prada Lucky adalah korban meninggal, bukan korban hidup. Para pelaku telah mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal dunia,” tegasnya.
Ia menilai, hukuman penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi merupakan bentuk keadilan yang layak bagi para pelaku.
Sumber: Liputan6















