Home / Hukum / Kejagung Sebut Tumpukan Uang Rp 10 T Bukan Seremonial, tapi Bukti Kerja Satgas PKH

Kejagung Sebut Tumpukan Uang Rp 10 T Bukan Seremonial, tapi Bukti Kerja Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menggelar kegiatan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jakarta, Arena Berita –

Kejaksaan Agung memamerkan gunungan uang senilai Rp 10 triliun yang diserahkan ke Negara. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Jaksa Agung ST Burhan menegaskan tumpukan uang tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti nyata kerja Satgas PKH.

“Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” kata Burhanuddin dalam laporannya di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, dana sebesar Rp 10.270.051.886.464 tersebut merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan dalam penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang selama ini dikuasai pihak lain secara tidak sah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan saat menghadiri Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Burhanuddin menyebut, sejak satgas dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 5,889 juta hektare dari sektor perkebunan sawit dan 12,37 ribu hektare dari sektor pertambangan.

Dari total tersebut, pada tahap ketujuh ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan seluas 2,37 juta hektare kepada kementerian dan lembaga terkait. Selanjutnya akan diteruskan melalui Kementerian Keuangan kepada BP Investasi Danantara sebelum dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca Lagi  Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Dua Pensiunan Bank Indonesia

Dengan tambahan penyerahan tersebut, total lahan kawasan hutan yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara dari hasil penguasaan kembali Satgas PKH mencapai 4,120 juta hektare.

Dalam pidatonya, Burhanuddin menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya negara untuk mengembalikan kendali atas sumber daya alam sekaligus memastikan hasilnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menguasai sumber daya alam secara melawan hukum maupun memanfaatkan kekayaan Indonesia untuk kepentingan pribadi dengan membawa hasilnya ke luar negeri.

“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” kata dia.

Menurut Burhanuddin, capaian Satgas PKH menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.

“Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ucap dia.

Sumber:

kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *