Home / Hukum / Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa Tigaraksa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan WNA Korsel

Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa Tigaraksa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan WNA Korsel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta, Arena Berita –

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.

Ketiganya yakni, Kasipidum Kejari Tigaraksa HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, serta satu lagi Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Di saat yang sama KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap RZ.

“Tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 941 juta.

Usai jadi tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 12e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan,” kata Anang.

Sumber: RMOL

Baca Lagi  Terkait Kasus Peredaran Narkotika, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ditangkap 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *