Home / Hukum / Dijanjikan Rp100 Juta, Kurir Sabu di Karawang Kini Terancam Hukuman Mati

Dijanjikan Rp100 Juta, Kurir Sabu di Karawang Kini Terancam Hukuman Mati

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah bersama Bupati Karawang Aep Syaepuloh, saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam sesi rilis di Mapolres Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)

Karawang, Arena Berita – 

Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti yang cukup fantastis. Tak tanggung-tanggung, sabu seberat lebih dari 1 kilogram berhasil diamankan dari tangan dua orang pengedar.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menuturkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Karawang di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

“Pengungkapan bermula dari penyelidikan di wilayah Korabaru. Di lokasi tersebut, petugas meringkus SD alias Ompong, dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi kristal putih seberat 1.007,40 gram atau 1 kilogram diduga narkotika jenis sabu,” kata Fiki, dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Usai penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Purwakarta. Hasilnya, tersangka DN alias Abah berhasil diciduk di sebuah rumah di Desa Sawahkulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka mendapatkan barang tersebut dengan sistem ‘tempelan’ dari seorang bandar berinisial TL alias Godeg yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata dia.

Fiki mengungkap, motif ekonomi menjadi alasan klasik di balik aksi nekat ini. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.

“Jadi motifnya ekonomi, mereka dijanjikan uang Rp10 juta setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan, jika ditotal, mereka mengincar keuntungan Rp100 juta rupiah dari satu kilogram sabu tersebut,” ungkapnya.

Selain faktor uang, kedua tersangka mengaku mau menjadi kurir agar bisa mengonsumsi barang haram itu secara gratis. Sebelum tertangkap, mereka tercatat sudah dua kali berhasil mengedarkan sabu dari pemasok yang sama.

Baca Lagi  Kapolda Riau Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi Pasca Ricuh Panipahan

“Sebelumnya SD dan DN sudah berhasil melakukan aksi peredaran sabu ini sebanyak 2 kali dengan barang dari bandar yang sama. Namun, pada aksi ketiga ini, pelarian mereka berakhir di tangan kami,” ucap Fiki.

Hingga kini, polisi masih memburu TL alias Godeg, karena kedua tersangka mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan sang bandar.

“Kami masih memburu pemasok sabu tersebut, yakni TL alias Godeg, dengan ciri-ciri yang disebutkan kedua tersangka yang kami amankan, karena kedua tersangka yang kami amankan mengaku komunikasi mereka selama ini hanya dilakukan melalui sambungan telepon, dan tidak pernah bertatap muka,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Ompong dan Abah dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keduanya terancam hukuman berat sebagaimana kutipan aturan hukum yang disangkakan, dimana pelakui menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati,” tegasnya.

Fiki menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan dua bandit narkoba ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga meminta masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.

Sumber:

detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *